Legalitas Veritra Sentosa Internasional/ Paytren
Perusahaan Treni ( Veritra Sentosa
Internasional ) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK
Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan
perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak
perlu ragu akan keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari
perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas
kredibilitasnya.
Legalitas PT. Treni
Seperti yang sudah dijelaskan di atas,
bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren
telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
- SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
- SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
- TDP No.101114619445
- NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
- SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
- Sertifikat APLI
- Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
1. Akta Pendirian Paytren
2. SK Kehakiman Paytren
3. SIUP
4. TDP Paytren/ Tada Daftar Perusahaan
5. NPWP PayTren
6. SIUPL PayTren
7. APLI PAYTREN